Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan
suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar
yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu
harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang
bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon
lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh
medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah.
Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas SUTT dan SUTET. Di peraturan
itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap
titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak
bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel berikut ini.
RUANG BEBAS SUTT/SUTET
Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang
bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk
oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus
dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang
bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon
lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh
medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah.
Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi tentang ruang be-bas SUTT dan SUTET. Di
peraturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon
terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai
jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel di atas.
Membangun untuk aktivitas manusia tidak diperbolehkan menurut
peraturan pemerintah (PERMEN PE No. 01.P/47/MPE/1992). Demikian pula
membangun lapangan olah raga, dan bangunan lainnya. Ruang bebas tersebut
‘dibebaskan dengan kompensasi’ artinya, pengembang yang membeli lahan
yang sebelumnya terdapat Sutet maka daerah bebas tersebut ‘bukan’ milik
pengembang, namun jika Sutet tersebut dibangun setelah ada permukiman,
maka sesungguhnya pengembang mendapatkan kompensasi pembebasan lahan
(lihat: Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992
tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran
Udara Tegangan Tinggi (SUTET); SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan
Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).
Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan
mendirikan rumah dan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak
aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang mendirikan
bangunan di sekitar SUTET.
Direktur Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, bahwa
banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan
kesehatan karena berada dekat dengan sutet.
"Karena di listrik
itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan
bagi manusia bila terpapar terlalu sering," ujar dia dalam acara
coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Terkait
hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai
jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET
tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi
dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor
18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM
Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada
SUTET.
Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau
radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas
dari bangunan apapun.
Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.
- SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
- SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
- SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
- SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
- SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini
juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor
atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
- SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
- SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter
"Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya.