Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan
suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar
yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu
harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang
bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon
lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh
medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah.
Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas SUTT dan SUTET. Di peraturan
itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap
titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak
bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel berikut ini.
RUANG BEBAS SUTT/SUTETSetiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang be-bas SUTT dan SUTET. Di peraturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel di atas.
Membangun untuk aktivitas manusia tidak diperbolehkan menurut peraturan pemerintah (PERMEN PE No. 01.P/47/MPE/1992). Demikian pula membangun lapangan olah raga, dan bangunan lainnya. Ruang bebas tersebut ‘dibebaskan dengan kompensasi’ artinya, pengembang yang membeli lahan yang sebelumnya terdapat Sutet maka daerah bebas tersebut ‘bukan’ milik pengembang, namun jika Sutet tersebut dibangun setelah ada permukiman, maka sesungguhnya pengembang mendapatkan kompensasi pembebasan lahan (lihat: Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET); SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).
Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar SUTET.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, bahwa banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.
"Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering," ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.
- SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
- SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
- SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
- SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
- SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
- SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
- SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter